Mengintip Status Kepegawaian Tenaga Honorer yang Dihapus November 2023

Arintha Widya - Rabu, 1 Maret 2023
Ilustrasi honorer
Ilustrasi honorer Zuraisham Salleh

Lantaran dimulai sejak 2018, masalah tenaga honorer mestinya sudah selesai pada akhir tahun ini.

Sebelumnya, pemerintah membuka peluang untuk tidak memberhentikan tenaga honorer sebagai jalan tengah penyelesaikan masalah pegawai non-ASN.

Meski begitu, keputusan tersebut belum final dan masih dilakukan analisis strategis, keuangan, serta operasional sebelum menentukan opsi terbaik.

Pasalnya, pendataan dan validasi data terbaru tenaga non-ASN menunjukkan jumlahnya masih sekitar 2,3 juta.

Status Kepegawaian Tenaga Honorer

Status kepegawaian tenaga non-ASN ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Pihak-pihak tersebut telah diimbau untuk menentukan status kepegawaian tenaga honorer paling lambat 23 November 2023.

Hal itu tercantum dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berlaku 31 Mei 2022.

Adapun pegawai non-ASN atau honorer yang dimaksud, yaitu pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS), non-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan eks-Tenaga Honorer Kategori II (THK 2).

Bagi instansi yang membutuhkan tenaga lain, diminta untuk merekrut melalui pihak ketiga atau tenaga alih daya (outsourcing).

Jadi, mulai akhir tahun ini sudah tidak ada lagi tenaga honorer, tetapi diganti dengan status lain yang upah/gajinya dibayar berdasarkan Upah Minimum Regional/Provinsi/Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Catat, Ini Hak Upah dan Cuti Pekerja Outsourcing di Perppu Cipta Kerja

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria