Parapuan.co - Belakangan ini media sosial dihebohkan dengan kabar soal tanah nganggur 2 tahun akan disita oleh negara. Hal ini sontak memicu perdebatan antar pengguna media sosial hingga menciptakan polemik baru.
Kabar ini semakin panas karena di saat bersamaan, pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan rekening milik masyarakat yang menganggur (dormant).
Menurut catatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), total ada 1,4 juta hektar yang menganggur alias dibiarkan terlantar dari 55,9 juta hektar tanah bersertifikat. Lantas, bagaimana fakta yang sebenarnya terjadi terkait informasi tanah mengangguh 2 tahun akan disita negara?
Berikut PARAPUAN merangkum informasi lengkapnya untuk kamu.
1. Aturan Tanah Nganggur 2 Tahun Disita Negara
Sebagai informasi, aturan tanah menganggur 2 tahun disita negara memang benar adanya. Hal ini bahkan sudah sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Tanah Terlantar.
Dalam PP tersebut, pemerintah punya wewenang untuk mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan (menganggur) selama lebih dari 2 tahun setelah hak atas tanah diberikan.
Tanah terlantar yang bisa diambil alih negara adalah tanah dengan status kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP), Hak Pengelolaan (HPL), dan Hak Milik.
Tanah-tanah berstatus di atas bisa diambil pemerintah bila memenuhi syarat antara lain tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara sesuai dengan tujuan pemberian haknya dalam jangka waktu tertentu sesuai peraturan.
Baca Juga: 3 Perempuan Pejuang Hak Tanah yang Layak Dijuluki sebagai Kartini Kini