Jadi Polemik Baru di Masyarakat, Ini Fakta Tanah Nganggur 2 Tahun Disita Negara

Saras Bening Sumunar - Kamis, 31 Juli 2025
Fakta tanah nganggur 2 tahun disita negara.
Fakta tanah nganggur 2 tahun disita negara. Freepik

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Jonahar, mengungkapkan penertiban tanah ini bukan berarti negara hendak mengambil alih tanah milik masyarakat.

Pemberlakukan PP Nomor 20 Tahun 2021 adalah untuk mengoptimalkan semua sumber daya, dalam hal ini tanah, agar bisa dimanfaatkan secara optimal.

"Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," terang Jonahar dikutip dari Kompas.

Ia melanjutkan, aturan tanah nganggur 2 tahun disita negara saat ini diprioritaskan untuk tanah-tanah terlantar berstatus HGU dan HGB yang dikuasai badan hukum seperti perusahaan.

2. Pemilik Tanah Berstatus SHM  Tidak Perlu Khawatir

Untuk masyarakat pemilih SHM (Sertifikat Hak Milik), tidak perlu khawatir aset lahannya akan diambil alih negara. "Jadi, para pemilik SHM diimbau untuk tidak panik berlebihan," imbuhnya.

Untuk tanah dengan status SHM, pengambilalihan oleh negara hanya berlaku dalam kondisi khusus, misalnya jika tidak dipergunakan selama bertahun-tahun atau fungsi sosialnya tidak terpenuhi, termasuk dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa hubungan hukum.

Dalam regulasi tersebut juga diatur, pemerintah tidak akan langsung mencabut begitu saja ada tanah terlantar, namun harus melalui beberapa tahapan legal.

Baca Juga: Syarat dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Simak Lengkapnya

Tahap pertama adalah identifikasi oleh petugas BPN, lalu pihak BPN akan kirim surat konfirmasi ke pemilik tanah apakah tanah akan digunakan atau tidak. Bila selama 3 bulan pemilik tanah tidak mengupayakan tanahnya, maka pihak BPN bakal mengirimkan 3 kali surat peringatan.

Peringatan pertama yakni pemilik tanah diberikan tenggat waktu merespon paling lama 180 hari, peringatan kedua diberikan tenggat waktu 90 hari, dan peringatan ketiga tenggat waktu 45 hari.

Bila tidak ada tindakan sama sekali tanah itu bakal ditetapkan jadi tanah terlantar, baru kemudian diambil alih negara. Kesimpulannya, tanah nganggur 2 tahun disita negara dilakukan dalam beberapa tahapan panjang.

(*)

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri