Mengintip Status Kepegawaian Tenaga Honorer yang Dihapus November 2023

Arintha Widya - Rabu, 1 Maret 2023
Ilustrasi honorer
Ilustrasi honorer Zuraisham Salleh

Parapuan.co - Kawan Puan, permasalahan tenaga honorer atau non-ASN (Aparatur Sipil Negara) masih menjadi PR bagi pemerintah.

Sejak 2022 lalu, muncul wacana bahwa pegawai atau tenaga honorer akan dihapuskan.

Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), pemerintah disebut tengah mengkaji alternatif penanganan tenaga honorer di Indonesia.

Apa pun opsi dan alternatif yang diambil nantinya, tentu hal ini akan berpengaruh besar pada proses perekrutan pegawai non-ASN.

Terlebih jika melihat puluhan ribu tenaga honorer di tanah air yang belum bisa menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), entah karena tak lolos seleksi atau penyebab lainnya.

Berbicara mengenai tenaga honorer, yuk cari tahu dulu tentang rencana penghapusan tenaga honorer dan status kepegawaian mereka seperti merangkum Kompas.com berikut ini!

Tenaga Honorer Dihapus November 2023

Per tahun 2018, tenaga honorer di Indonesia tersisa sekitar 44.687 orang yang disebut THK-II (tenaga honorer kategori II).

Sejak saat itu, pemerintah melakukan pengangkatan tenaga non-ASN dan memberi waktu instansi untuk menyelesaikannya selama 5 tahun.

Baca Juga: PNS Dilarang Memiliki dan Mengajar di Bimbingan Belajar, Ini Penjelasannya

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria