PNS Dilarang Memiliki dan Mengajar di Bimbingan Belajar, Ini Penjelasannya

Firdhayanti - Minggu, 31 Juli 2022
Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aparatur Sipil Negara (ASN). KOMPAS.COM/Christoforus Ristianto

Parapuan.co - Kawan Puan, saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tak boleh menjadi pengajar bimbingan belajar (bimbel) bagi calon ASN atau kedinasan.

Hal ini berlaku bagi Pegawai Negeri sipil (PNS) serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di BKN. 

Bagi yang menjadi pemilik atau pengajar dari bimbel tersebut akan dikenakan sanksi.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama berujar bahwa BKN sendiri berperan dalam Computer Assisted Test (CAT).

Sistem ini menjadi metode seleksi ASN dan seleksi taruna Sekolah Kedinasan, Kawan Puan

Metode CAT digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar dalam CPNS.

Berbasis komputer, metode ini dimonitor langsung oleh masyarakat saat peserta selesai mengerjakan soal ujian.

Nantinya, hasil ujian dapat di lihat langsung oleh masyarakat pada saat CPNS sudah selesai mengerjakan soal.

"Ketentuan ini juga menjadi tujuan BKN sebagai penyelenggara CAT untuk memastikan penyelenggaraan CAT BKN bebas dari segala bentuk intervensi dan kepentingan lain-lain demi kualitas pelaksanaan seleksi CAT secara cepat, akuntabel, dan transparan dapat terjaga," jelasnya melalui pers tertulis via Kompas.com pada, Jumat (29/ 7/2022).

Baca Juga: Mahasiswa Indonesia Bisa Ikut Program Wirausaha Gratis di Kampus Ini, Berminat?

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara