Tahun Depan Dihapus, Ini Perbedaan Tenaga Honorer dan Outsourcing

Ardela Nabila - Selasa, 7 Juni 2022
Perbedaan honorer dan outsourcing.
Perbedaan honorer dan outsourcing. champc

Parapuan.co - Mulai tahun 2023 mendatang, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus tenaga honorer di pemerintahan.

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo menjelaskan, kesejahteraan tenaga honorer merupakan salah satu alasan utama mengapa sistem ini dihapus.

“Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR,” ujarnya dalam keterangan di laman resmi Kemenpan RB, dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/6/2022).

Nantinya, para pegawai honorer yang ada saat ini bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui proses seleksi CASN.

Sementara itu, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain dapat dilakukan melalui tenaga alih daya atau outsourcing melalui pihak ketiga.

Lantas, apa perbedaan antara tenaga honorer dengan outsourcing?

Pegawai honorer

Melansir Kompas.com, pegawai honorer menurut PP Nomor 48 Tahun 2005 yang diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012 merupakan seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dalam instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas tertentu.

Baca Juga: Tenaga Honorer Akan Dihapus pada 2023, Apa Saja Kategori ASN yang Masih Ada?

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh