Bedanya Pindar dan Pinjol Menurut OJK, Rupanya Bukan Cuma pada Istilah

Arintha Widya - Selasa, 26 Agustus 2025
Perbedaan pindar dan pinjol menurut OJK
Perbedaan pindar dan pinjol menurut OJK Chainarong Prasertthai

 

Parapuan.co - Merdeka finansial di era digital bukan hanya soal bebas mengatur uang, tetapi juga bagaimana kita cermat dalam memilih layanan keuangan yang tepat. Salah satu layanan yang kini banyak digunakan masyarakat adalah pinjaman daring atau yang dikenal dengan istilah pindar. Namun, sering kali istilah ini disalahartikan sama dengan pinjol atau pinjaman online ilegal. Padahal keduanya berbeda secara mendasar.

Pindar adalah singkatan dari Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Indonesia, sebuah layanan fintech lending yang legal dan berizin OJK. Sementara itu, pinjol lebih merujuk pada pinjaman online ilegal yang biasanya gencar menawarkan jasa lewat SMS, WhatsApp, atau media sosial tanpa izin.

Agar lebih jelas, berikut penjelasan perbedaan pindar dan pinjol sebagaimana mengutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan:

1. Status Hukum

Pindar sudah terdaftar dan diawasi secara resmi oleh OJK, sementara pinjol tidak memiliki izin resmi sehingga keberadaannya ilegal.

2. Identitas Pengelola

Pada pindar, identitas pengurus dan alamat kantor jelas, sehingga pengguna bisa melakukan pengecekan jika perlu. Sebaliknya, pinjol biasanya tidak memiliki identitas yang transparan sehingga sulit dipertanggungjawabkan.

3. Proses Pemberian Pinjaman

Pemberian pinjaman pada pindar dilakukan dengan seleksi tertentu. Artinya, tidak semua orang bisa langsung mendapatkan pinjaman karena ada proses verifikasi. Berbeda dengan pinjol yang memberikan pinjaman sangat mudah tanpa seleksi ketat.

Baca Juga: Nana Mirdad Kapok Pakai Paylater, Pahami Perbedaannya dengan Pinjol

Sumber: Instagram
Penulis:
Editor: Arintha Widya