Parapuan.co - Pada 28 Juli 2025 lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan gebrakan baru. Lembaga ini memblokir rekening yang sifatnya dormant (pasif).
Usut punya usut kebijakan baru PPATK ini menyatakan bahwa pihaknya mendeteksi banyak rekening dormant yang disalahgunakan. Misalnya untuk kegiatan ilegal seperti jual beli rekening, penampungan transaksi ilegal, hinggan tindak pencucian uang.
Berdasarkan catatan PPATK , sepanjang tahun 2025 ini saja terdapat lebih dari 28.000 rekening menganggur yang diketahui telah berpindah tangan secara ilegal. PPATK mendasarkan kebijakannya ini pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
View this post on Instagram
Uang Nasabah Bank Tidak Hilang
Melansir dari laman Kompas, durasi rekening pasif yang berisiko diblokir PPATK dari pasif 3 bulan hingga 12 bulan. Jika nantinya rekening dormant yang terindikasi mencurigakan diblokir PPATK, lembaga ini memastikan bahwa dana nasabah dalam rekening dorman akan tetap aman.
Pemblokiran ini, kata PPATK, tidak dimaksudkan untuk menyita, melainkan sebagai bentuk pengamanan sementara guna mencegah tindak kejahatan keuangan. Lantas, apa tanda rekening bank diblokir PPATK?
Tanda Rekening Bank Diblokir PPATK
1. Transaksi tiba-tiba gagal atau diblokir saat melakukan transaksi, disertai notifikasi pihak bank.
2. Rekening tidak digunakan untuk tarik tunai, transfer, setor dana dan aktivitas perbankan lainya, minimal 3 bulan, akan dikategorikan rekening dormant dan berisiko kena blokir.
Baca Juga: Bukan Bermasalah dengan Bank, Ini Alasan PPATK Blokir Ribuan Rekening