5 Tanda Rekening Dormant Diblokir oleh PPATK dan Cara Reaktivasi

Saras Bening Sumunar - Kamis, 31 Juli 2025
Rekening bank diblokir PPATK.
Rekening bank diblokir PPATK. Freepik

3. Jika rekeningmu pernah dipinjamkan atau dijual, ada risiko diblokir PPATK.

4. Jika kamu tidak merasa melakukan transaksi perbankan, atau digunakan pihak lain, tetapi rekening kamu aktif tanpa kamu sadari.

5. Kamu yang memggunakan rekening untuk mengakses judi online, penipuan, perdagangan narkoba, atau pencucian uang, maka rekeningmu akan dikategorikan dormant, dan akan diblokir PPATK.

Cara Reaktivasi Rekening Bank yang Diblokir PPATK

Cukup hubungi PPATK melalui WhatsApp di 0821-1212-0195, lalu ikuti proses verifikasi yang ada. Jika semuanya jelas, rekening bisa kembali digunakan secara normal.

Berikut adalah tahapan reaktivasi rekening bank diblokir PPATK:

1. Isi Formulir Keberatan

Akses tautan berikut: bit.ly/FormHensem untuk mengisi formulir pengajuan keberatan.

Baca Juga: Peluang Menabung dan Investasi Saat Rekening Bank Diblokir, Apa yang Bisa Dilakukan?

2. Tunggu Proses Review

Setelah mengirim formulir, nasabah akan melalui proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank.

3. Waktu Penanganan

Proses ini membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja, tergantung kelengkapan data. Total maksimal waktu penanganan adalah 20 hari kerja.

4. Cek Status Rekening

Nasabah dapat memantau status rekening melalui ATM, mobile banking, atau menghubungi bank secara langsung. PPATK juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menelantarkan rekening yang tidak lagi digunakan.

Bila memang sudah tidak dipakai, sebaiknya ditutup secara resmi melalui bank. Jangan sampai rekening tersebut menjadi pintu masuk bagi pelaku kejahatan.

Baca Juga: PPATK Sebut Masyarakat Habiskan 70 Persen Gaji untuk Judi Online, Ini Bahayanya

(*)