Parapuan.co - Pada 28 Juli 2025 lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan gebrakan baru. Lembaga ini memblokir rekening yang sifatnya dormant (pasif).
Usut punya usut kebijakan baru PPATK ini menyatakan bahwa pihaknya mendeteksi banyak rekening dormant yang disalahgunakan. Misalnya untuk kegiatan ilegal seperti jual beli rekening, penampungan transaksi ilegal, hinggan tindak pencucian uang.
Berdasarkan catatan PPATK , sepanjang tahun 2025 ini saja terdapat lebih dari 28.000 rekening menganggur yang diketahui telah berpindah tangan secara ilegal. PPATK mendasarkan kebijakannya ini pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
View this post on Instagram
Uang Nasabah Bank Tidak Hilang
Melansir dari laman Kompas, durasi rekening pasif yang berisiko diblokir PPATK dari pasif 3 bulan hingga 12 bulan. Jika nantinya rekening dormant yang terindikasi mencurigakan diblokir PPATK, lembaga ini memastikan bahwa dana nasabah dalam rekening dorman akan tetap aman.
Pemblokiran ini, kata PPATK, tidak dimaksudkan untuk menyita, melainkan sebagai bentuk pengamanan sementara guna mencegah tindak kejahatan keuangan. Lantas, apa tanda rekening bank diblokir PPATK?
Tanda Rekening Bank Diblokir PPATK
1. Transaksi tiba-tiba gagal atau diblokir saat melakukan transaksi, disertai notifikasi pihak bank.
2. Rekening tidak digunakan untuk tarik tunai, transfer, setor dana dan aktivitas perbankan lainya, minimal 3 bulan, akan dikategorikan rekening dormant dan berisiko kena blokir.
Baca Juga: Bukan Bermasalah dengan Bank, Ini Alasan PPATK Blokir Ribuan Rekening
3. Jika rekeningmu pernah dipinjamkan atau dijual, ada risiko diblokir PPATK.
4. Jika kamu tidak merasa melakukan transaksi perbankan, atau digunakan pihak lain, tetapi rekening kamu aktif tanpa kamu sadari.
5. Kamu yang memggunakan rekening untuk mengakses judi online, penipuan, perdagangan narkoba, atau pencucian uang, maka rekeningmu akan dikategorikan dormant, dan akan diblokir PPATK.
Cara Reaktivasi Rekening Bank yang Diblokir PPATK
Cukup hubungi PPATK melalui WhatsApp di 0821-1212-0195, lalu ikuti proses verifikasi yang ada. Jika semuanya jelas, rekening bisa kembali digunakan secara normal.
Berikut adalah tahapan reaktivasi rekening bank diblokir PPATK:
1. Isi Formulir Keberatan
Akses tautan berikut: bit.ly/FormHensem untuk mengisi formulir pengajuan keberatan.
Baca Juga: Peluang Menabung dan Investasi Saat Rekening Bank Diblokir, Apa yang Bisa Dilakukan?
2. Tunggu Proses Review
Setelah mengirim formulir, nasabah akan melalui proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank.
3. Waktu Penanganan
Proses ini membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja, tergantung kelengkapan data. Total maksimal waktu penanganan adalah 20 hari kerja.
4. Cek Status Rekening
Nasabah dapat memantau status rekening melalui ATM, mobile banking, atau menghubungi bank secara langsung. PPATK juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menelantarkan rekening yang tidak lagi digunakan.
Bila memang sudah tidak dipakai, sebaiknya ditutup secara resmi melalui bank. Jangan sampai rekening tersebut menjadi pintu masuk bagi pelaku kejahatan.
Baca Juga: PPATK Sebut Masyarakat Habiskan 70 Persen Gaji untuk Judi Online, Ini Bahayanya
(*)