Catat, Ini Hak Upah dan Cuti Pekerja Outsourcing di Perppu Cipta Kerja

Arintha Widya - Selasa, 3 Januari 2023
ilustrasi hak upah dan cuti pekerja outsourcing di Perppu Cipta Kerja
ilustrasi hak upah dan cuti pekerja outsourcing di Perppu Cipta Kerja Nuthawut Somsuk

Parapuan.co - Pemerintah telah mengubah dan menyempurnakan aturan terkait pekerja outsourcing dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022).

Aturan tersebut tak hanya berkaitan dengan upah, tetapi juga mengenai cuti dan libur panjang bagi pekerja outsourcing atau alihdaya.

Seperti apa ketentuan terbaru mengenai hak upah dan libur untuk pekerja alihdaya? Simak penjelasannya seperti dikutip dari Kompas.com berikut ini!

Hak Upah Pekerja Outsourcing dalam Perppu Cipta Kerja

Pekerja alihdaya akan mendapatkan hak upah sebagaimana karyawan tetap, salah satunya memperoleh uang lembur jika bekerja di atas waktu kerja yang ditentukan.

Waktu kerja yang ditentukan tertera dalam peraturan nomor 23 Pasal 77 pada Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yaitu:

(1) Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

Baca Juga: 3 Faktor yang Mendorong Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria