3 Faktor yang Mendorong Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Saras Bening Sumunar - Sabtu, 31 Desember 2022
Pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja, ini faktor yang mendorongnya.
Pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja, ini faktor yang mendorongnya. fotosipsak

Parapuan.co -Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) pada Jumat (30/12/2022).

Dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja ini bukan tanpa alasan.

Airlangga Hartarto menyebut bahwa Perppu Cipta Kerja dikeluarkan secara mendesak lantaran beberapa faktor.

"Pertimbangannya adalah pertama kebutuhan mendesar," ungkapnya seperti dilansir dari Kompas.com.

Adapun faktor-faktor tersebut yakni:

1. Antisipasi Resesi Global

"Jadi kondisi krisis ini untuk ke emerging dan developing country menjadi sangat riil," ucapnya.

Adanya kebijakan terkait Perppu Cipta Kerja ini sehubungan dengan antisipasi terhadap kondisi global.

Kini seluruh dunia tengah mengahadapi ketidakpastian ekonomi.

 Baca Juga: PPKM Resmi Dihentikan, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Lakukan Ini