3 Faktor yang Mendorong Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Saras Bening Sumunar - Sabtu, 31 Desember 2022
Pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja, ini faktor yang mendorongnya.
Pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja, ini faktor yang mendorongnya. fotosipsak

Tak hanya Ukuraina-Rusia, Amerika Serikat-Tiongkok kini juga tengah bersitegang dengan perang dagang.

Ketegangan geopolitik di Taiwan juga diperkirakan masih terus bergejolak hingga tahun depas.

3. Memengaruhi Minat Investasi

Sebelumnya, pada November 2021, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstusional bersyarat sangat memengaruhi minat investor dari dalam dan luar negeri.

Di sisi lain, pemerintah juga telah mengatur defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 kurang dari 3 persen terhadap PDN.

Artinya, di tahun mendatang pemerintah akan mengandalkan investasi.

Artinya, pemerintah menargetkan realisasi inverstasi di 2023 sekitar Rp1.400 triliun.

Investasi terebut naik Rp200 miliar dari target tahun ini sebesar Rp1.200 triliun.

"Oleh karena itu, ini menjadi penting kepastian hukum untuk diadakan sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," jelasnya.

Mahfud MD, yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan memanbahkan dengan ketiga kondisi tersebut, terlihat urgensi pemerintah untuk segera menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

"Pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis secepatnya. Untuk mengambil langkah strategis ini kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi," jelas Menkopolhukam.

"Oleh sebab itu, langkah strategis diperlukan dan untuk memenuhi syarat langkah strategis bisa dilakukan, maka Perppu ini harus dikeluarkan lebih dulu. Itulah sebabnya kemudian hari ini tanggal 30 Desember 2022, presiden sudah menandatangani Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja," tutup Mahfud.

Baca Juga: Poin Penting di RUU PPRT yang Dapat Lindungi Pekerja Rumah Tangga

  

(*)