Poin Penting di RUU PPRT yang Dapat Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Arintha Widya - Minggu, 6 November 2022
ilustrasi PRT
ilustrasi PRT Alex Liew

Parapuan.co - Kawan Puan mungkin sudah mendengar bahwa beberapa waktu lalu ada seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang mengadu ke Kantor Staf Presiden (KSP).

PRT asal Cianjur, Jawa Barat tersebut melaporkan tindak kekerasan yang diterimanya dari sebuah keluarga di kawasan Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Viralnya kasus ini akhirnya membuat berbagai pihak seperti Jala PRT (Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga) bersama anggota DPR RI menggelar Aspirasi Masyarakat Terhadap Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Acara bertajuk "Forum Diskusi Denpasar 12" yang digelar secara hibrida itu berlangsung di Ruang Delegasi Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (2/11/2022) lalu.

Sejumlah pengisi acara yang hadir antara lain Prita Laura (Tenaga Ahli Madya Kedeputian Informatika dan Komunikasi Publik Kantor Staf Presiden) yang bertindak sebagai moderator.

Ada pula Willy Aditya (Ketua Panja RUU PPRT Baleg DPR RI), Luluk Nur Hamidah, M.Si., M.PA (Anggota DPR RI), dan Prof. Drs. Anwar Sanusi, MPA, Ph.D (Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI).

Kemudian hadir juga Jaleswari Pramodhawardani (Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM, Kantor Staf Presiden), Dr. Ir. Hj. Giwo Rubianto, M.Pd, (Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia /Kowani), Lita Anggraini (Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga /Jala PRT), dan Eva Sundari (Institute Sarinah) sebagai narasumber.

Para narasumber meminta berbagai pihak agar mendukung RUU PPRT segera disahkan, apalagi jika mengingat bahwa rancangan aturan tersebut rupanya sudah mangkrak sejak 2004 silam.

Belum lagi jika melihat kalau RUU PPRT memiliki sejumlah poin penting yang akan menjadi sarana perlindungan untuk para pekerja rumah tangga di Indonesia.

Baca Juga: Rentan Kekerasan, Kemenko PMK Dorong RUU Perlindungan PRT Segera Disahkan