Poin Penting di RUU PPRT yang Dapat Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Arintha Widya - Minggu, 6 November 2022
ilustrasi PRT
ilustrasi PRT Alex Liew

Apa saja poin pentingnya? Berikut penjelasannya sebagaimana dirangkum dari acara "Forum Diskusi Denpasar 12"!

1. Tiap Warga Negara Berhak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak sebagai Amanat UUD 1945

Wakil Ketua MPR RI, Lestati Moerdijat menjelaskan bahwa perlindungan bagi pekerja rumah tangga sudah diamanatkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945.

"Konstitusi kita menggarisbawahi poin penting tentang kerja manusia, yang dalam pasal 27 ayat (2) dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," kata Lestari Moerdijat.

Senada dengan itu, di pasal 28D juga tertera poin serupa. Berikut bunyinya:

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

2. RUU PPRT Melindungi Kepentingan Relasi Antara Pemberi Kerja dan PRT

Apabila disahkan menjadi Undang-Undang (UU), RUU PPRT akan melindungi kepentingan relasi antara pemberi kerja dengan pekerja rumah tangga.

Baca Juga: Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional, Komnas Perempuan Ingin Pemerintah Segera Meratifikasi Konvensi ILO 189