Poin Penting di RUU PPRT yang Dapat Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Arintha Widya - Minggu, 6 November 2022
ilustrasi PRT
ilustrasi PRT Alex Liew

Parapuan.co - Kawan Puan mungkin sudah mendengar bahwa beberapa waktu lalu ada seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang mengadu ke Kantor Staf Presiden (KSP).

PRT asal Cianjur, Jawa Barat tersebut melaporkan tindak kekerasan yang diterimanya dari sebuah keluarga di kawasan Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Viralnya kasus ini akhirnya membuat berbagai pihak seperti Jala PRT (Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga) bersama anggota DPR RI menggelar Aspirasi Masyarakat Terhadap Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Acara bertajuk "Forum Diskusi Denpasar 12" yang digelar secara hibrida itu berlangsung di Ruang Delegasi Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (2/11/2022) lalu.

Sejumlah pengisi acara yang hadir antara lain Prita Laura (Tenaga Ahli Madya Kedeputian Informatika dan Komunikasi Publik Kantor Staf Presiden) yang bertindak sebagai moderator.

Ada pula Willy Aditya (Ketua Panja RUU PPRT Baleg DPR RI), Luluk Nur Hamidah, M.Si., M.PA (Anggota DPR RI), dan Prof. Drs. Anwar Sanusi, MPA, Ph.D (Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI).

Kemudian hadir juga Jaleswari Pramodhawardani (Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM, Kantor Staf Presiden), Dr. Ir. Hj. Giwo Rubianto, M.Pd, (Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia /Kowani), Lita Anggraini (Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga /Jala PRT), dan Eva Sundari (Institute Sarinah) sebagai narasumber.

Para narasumber meminta berbagai pihak agar mendukung RUU PPRT segera disahkan, apalagi jika mengingat bahwa rancangan aturan tersebut rupanya sudah mangkrak sejak 2004 silam.

Belum lagi jika melihat kalau RUU PPRT memiliki sejumlah poin penting yang akan menjadi sarana perlindungan untuk para pekerja rumah tangga di Indonesia.

Baca Juga: Rentan Kekerasan, Kemenko PMK Dorong RUU Perlindungan PRT Segera Disahkan

Apa saja poin pentingnya? Berikut penjelasannya sebagaimana dirangkum dari acara "Forum Diskusi Denpasar 12"!

1. Tiap Warga Negara Berhak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak sebagai Amanat UUD 1945

Wakil Ketua MPR RI, Lestati Moerdijat menjelaskan bahwa perlindungan bagi pekerja rumah tangga sudah diamanatkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945.

"Konstitusi kita menggarisbawahi poin penting tentang kerja manusia, yang dalam pasal 27 ayat (2) dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," kata Lestari Moerdijat.

Senada dengan itu, di pasal 28D juga tertera poin serupa. Berikut bunyinya:

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

2. RUU PPRT Melindungi Kepentingan Relasi Antara Pemberi Kerja dan PRT

Apabila disahkan menjadi Undang-Undang (UU), RUU PPRT akan melindungi kepentingan relasi antara pemberi kerja dengan pekerja rumah tangga.

Baca Juga: Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional, Komnas Perempuan Ingin Pemerintah Segera Meratifikasi Konvensi ILO 189

Dalam hal ini, PRT akan terlindungi apabila seperti kasus yang dialami warga Cianjur di atas, yaitu menerima tindak kekerasan fisik maupun verbal dari majikan atau pemberi kerja.

Bukan hanya pekerja, pemberi kerja juga mendapatkan perlindungan apabila PRT melanggar perjanjian kerja atau melakukan hal-hal tidak terpuji kepada pemberi kerja dan keluarganya.

3. PRT Akan Diakui sebagai Pekerja

Pekerja rumah tangga selama ini mendapatkan stigma bukan merupakan seorang pekerja.

Padahal, PRT juga adalah pekerja seperti pegawai negeri maupun karyawan swasta lainnya.

Stigma tersebut membuat PRT mendapatkan diskriminasi, terlebih mengingat pekerjaan rumah tangga yang dilakukan dan tingkat pendidikan mereka.

Apabila RUU PPRT disahkan, mereka akan mendapatkan perlindungan hukum meski stigma yang ada tidak begitu saja bisa dihilangkan.

Dan jika mereka diakui sebagai pekerja, maka juga akan memperoleh keuntungan seperti pegawai dan karyawan swasta lain pada umumnya.

Salah satu fasilitas yang bisa diperoleh, yaitu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan.

Kira-kira, itulah beberapa poin penting yang dapat menjadi sarana perlindungan bagi PRT di Indonesia. Semoga segera disahkan ya, Kawan Puan!

Baca Juga: PRT Jauh dari Layak, Ini Indikator Kerja Layak Menurut ILO

(*)