Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional, Komnas Perempuan Ingin Pemerintah Segera Meratifikasi Konvensi ILO 189

Vregina Voneria Palis - Rabu, 16 Juni 2021
Pekerja Rumah Tangga
Pekerja Rumah Tangga Woman photo created by drobotdean

 

Parapuan.co - Kawan Puan tahukah kamu jika hari ini, Rabu, 16 Juni 2021 merupakan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional?

Ya, Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional yang jatuh pada hari ini juga bertepatan dengan peristiwa ditetapkannya Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201.

Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201 merupakan peristiwa bersejarah yang mengatur tentang pekerjaan yang layak bagi PRT yang diadopsi oleh Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO pada tahun 2011.

Baca Juga: Marissa Anita Puji Karakternya sebagai Ibu yang Punya Mimpi di 'Ali & Ratu Ratu Queens'

Kawan Puan, Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201 adalah bentuk kemenangan atas perjuangan diakuinya PRT sebagai pekerja yang berhak atas hak-hak dan perlindungan tenaga kerja setara dengan semua pekerja lainnya.

Konvensi ILO 189 memberikan perlindungan khusus bagi para PRT dengan menetapkan hak-hak serta prinsip-prinsip dasar perlindungan.

Adapun hak-hak dan prinsip-prinsip dasar tersebut adalah jam kerja, hak libur dan hak-hak normatif PRT lainnya sebagai seorang pekerja.

Konvensi ILO 189 juga mengharuskan negara mengambil langkah untuk mewujudkan pekerjaan yang layak bagi PRT.

Baca Juga: Kesetaraan Gender Menciptakan Kesempatan yang Sama dalam Tempat Kerja

Namun sayangnya, Pemerintah Indonesia sendiri belum meratifikasi konvensi tersebut, Kawan Puan.

Indonesia adalah salah satu negara yang setuju dan mendukung pengadopsian Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201.

Bahkan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono berpidato secara langsung menyampaikan komitmen Indonesia untuk mengakui dan melindungi para PRT.

Komitmen Pemerintah Indonesia tersebut disampaikan di depan komunitas internasional, melalui adopsi rekomendasi Sidang Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2012 dan 2017 lalu.

Hingga saat ini, dunia internasional masih terus mendorong Pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi konvensi tersebut.