Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional, Komnas Perempuan Ingin Pemerintah Segera Meratifikasi Konvensi ILO 189

Vregina Voneria Palis - Rabu, 16 Juni 2021
Pekerja Rumah Tangga
Pekerja Rumah Tangga Woman photo created by drobotdean

Pemerintah harus dapat mewujudkan komitmennya sebagai bagian dari komunitas internasional demi pengakuan dan perlindungan PRT yang selama ini invisible dan mengalami marginalisasi serta diskriminasi.

Hal ini juga selaras dengan komitmen Pemerintah Indonesia terhadap Deklarasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Tujuan 8 yaitu terwujudnya pekerjaan layak.

Pada konteks isu migran, ratifikasi Konvensi 189 juga akan memperkuat posisi Pemerintah Indonesia dalam ranah internasional untuk memperjuangkan kesejahteraan PRT Migran.

Sebab, dengan meratifikasi, Pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusanya melindungi pekerja migran Indonesia.

Baca Juga: Bekerja dengan Waktu yang Panjang Beresiko Menyebabkan Kematian

Kawan Puan, selain Pemerintah Indonesia, peringatan Hari PRT juga selayaknya dijadikan momentum bagi DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT.

Menagapa demikian?

RUU PPRT penting untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional dan hak asasi manusia perempuan PRT sebagaimana diamanatkan pada sila kedua Pancasila yaitu “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan sila kelima Pancasila yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28I (4) menyatakan “perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah”.