Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional, Komnas Perempuan Ingin Pemerintah Segera Meratifikasi Konvensi ILO 189

Vregina Voneria Palis - Rabu, 16 Juni 2021
Pekerja Rumah Tangga
Pekerja Rumah Tangga Woman photo created by drobotdean

Melalui rekomendasi Komite Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW Committee) dan Komite Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (CESCR Committee), dunia internasional ingin Indonesia dapat dengan segera meratifikasi Konvensi ILO 189.

Data dan fakta berdasarkan data ILO menunjukkan bahwa ada 4,2 juta PRT yang memberikan kontribusi penting pada berfungsinya rumah tangga dan pasar tenaga kerja di Indonesia.

Namun demikian, mereka sering dikecualikan dari perlindungan sosial dan ketenagakerjaan serta jauh dari standar kerja layak secara serius.

Baca Juga: Indonesia Terpilih Menjadi Tuan Rumah G20 Empower Tahun 2022, Acara Apakah Ini?

Kerja layak ini sebenarnya menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yaitu Tujuan 8 yang seharusnya juga diprioritaskan pada PRT.

Tujuan 8 SDGs sendiri, bertujuan untuk “mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja produktif serta kerja layak untuk semua”.

Namun, sayangnya kerja layak ini masih belum diiringi dengan upaya memastikan keselamatan PRT itu sendiri nih, Kawan Puan.

Hal ini terindikasi dari berbagai kasus kekerasan yang terus dialami para PRT.

Melalui catatan tahunan Komnas Perempuan (2020), terekam setidaknya 34 kasus terkait PRT sepanjang 2019.

Sementara pendokumentasian kasus dari Jaringan Nasional untuk Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 2012-2019 terdapat lebih dari 3.219 kasus yang dialami oleh PRT.

Baca Juga: Bukti Usia Tak Halangi Kesuksesan, Forbes Rilis Daftar Perempuan Karier 50 Over 50

Kasus-kasus tersebut antara lain: kekerasan psikis (isolasi dan penyekapan), kekerasan fisik, ekonomi (penahanan dokumen pribadi, gaji tidak dibayar, gaji karena sakit, tidak dibayar THR), dan perdagangan orang.

Nah pada masa pandemi COVID-19, kerentanan PRT semakin bertambah, Kawan Puan, karena ancaman kehilangan pekerjaan tanpa gaji dan pesangon, eksklusi dari program jaring pengaman sosial dan kerentanan terinfeksi virus.

Tahun ini, tepat 10 tahun setelah Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201, Pemerintah Indonesia didesak untuk segera meratifikasi.