Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional, Komnas Perempuan Ingin Pemerintah Segera Meratifikasi Konvensi ILO 189

Vregina Voneria Palis - Rabu, 16 Juni 2021
Pekerja Rumah Tangga
Pekerja Rumah Tangga Woman photo created by drobotdean

 

Parapuan.co - Kawan Puan tahukah kamu jika hari ini, Rabu, 16 Juni 2021 merupakan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional?

Ya, Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional yang jatuh pada hari ini juga bertepatan dengan peristiwa ditetapkannya Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201.

Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201 merupakan peristiwa bersejarah yang mengatur tentang pekerjaan yang layak bagi PRT yang diadopsi oleh Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO pada tahun 2011.

Baca Juga: Marissa Anita Puji Karakternya sebagai Ibu yang Punya Mimpi di 'Ali & Ratu Ratu Queens'

Kawan Puan, Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201 adalah bentuk kemenangan atas perjuangan diakuinya PRT sebagai pekerja yang berhak atas hak-hak dan perlindungan tenaga kerja setara dengan semua pekerja lainnya.

Konvensi ILO 189 memberikan perlindungan khusus bagi para PRT dengan menetapkan hak-hak serta prinsip-prinsip dasar perlindungan.

Adapun hak-hak dan prinsip-prinsip dasar tersebut adalah jam kerja, hak libur dan hak-hak normatif PRT lainnya sebagai seorang pekerja.

Konvensi ILO 189 juga mengharuskan negara mengambil langkah untuk mewujudkan pekerjaan yang layak bagi PRT.

Baca Juga: Kesetaraan Gender Menciptakan Kesempatan yang Sama dalam Tempat Kerja

Namun sayangnya, Pemerintah Indonesia sendiri belum meratifikasi konvensi tersebut, Kawan Puan.

Indonesia adalah salah satu negara yang setuju dan mendukung pengadopsian Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201.

Bahkan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono berpidato secara langsung menyampaikan komitmen Indonesia untuk mengakui dan melindungi para PRT.

Komitmen Pemerintah Indonesia tersebut disampaikan di depan komunitas internasional, melalui adopsi rekomendasi Sidang Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2012 dan 2017 lalu.

Hingga saat ini, dunia internasional masih terus mendorong Pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi konvensi tersebut.

Melalui rekomendasi Komite Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW Committee) dan Komite Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (CESCR Committee), dunia internasional ingin Indonesia dapat dengan segera meratifikasi Konvensi ILO 189.

Data dan fakta berdasarkan data ILO menunjukkan bahwa ada 4,2 juta PRT yang memberikan kontribusi penting pada berfungsinya rumah tangga dan pasar tenaga kerja di Indonesia.

Namun demikian, mereka sering dikecualikan dari perlindungan sosial dan ketenagakerjaan serta jauh dari standar kerja layak secara serius.

Baca Juga: Indonesia Terpilih Menjadi Tuan Rumah G20 Empower Tahun 2022, Acara Apakah Ini?

Kerja layak ini sebenarnya menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yaitu Tujuan 8 yang seharusnya juga diprioritaskan pada PRT.

Tujuan 8 SDGs sendiri, bertujuan untuk “mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja produktif serta kerja layak untuk semua”.

Namun, sayangnya kerja layak ini masih belum diiringi dengan upaya memastikan keselamatan PRT itu sendiri nih, Kawan Puan.

Hal ini terindikasi dari berbagai kasus kekerasan yang terus dialami para PRT.

Melalui catatan tahunan Komnas Perempuan (2020), terekam setidaknya 34 kasus terkait PRT sepanjang 2019.

Sementara pendokumentasian kasus dari Jaringan Nasional untuk Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 2012-2019 terdapat lebih dari 3.219 kasus yang dialami oleh PRT.

Baca Juga: Bukti Usia Tak Halangi Kesuksesan, Forbes Rilis Daftar Perempuan Karier 50 Over 50

Kasus-kasus tersebut antara lain: kekerasan psikis (isolasi dan penyekapan), kekerasan fisik, ekonomi (penahanan dokumen pribadi, gaji tidak dibayar, gaji karena sakit, tidak dibayar THR), dan perdagangan orang.

Nah pada masa pandemi COVID-19, kerentanan PRT semakin bertambah, Kawan Puan, karena ancaman kehilangan pekerjaan tanpa gaji dan pesangon, eksklusi dari program jaring pengaman sosial dan kerentanan terinfeksi virus.

Tahun ini, tepat 10 tahun setelah Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201, Pemerintah Indonesia didesak untuk segera meratifikasi.

Pemerintah harus dapat mewujudkan komitmennya sebagai bagian dari komunitas internasional demi pengakuan dan perlindungan PRT yang selama ini invisible dan mengalami marginalisasi serta diskriminasi.

Hal ini juga selaras dengan komitmen Pemerintah Indonesia terhadap Deklarasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Tujuan 8 yaitu terwujudnya pekerjaan layak.

Pada konteks isu migran, ratifikasi Konvensi 189 juga akan memperkuat posisi Pemerintah Indonesia dalam ranah internasional untuk memperjuangkan kesejahteraan PRT Migran.

Sebab, dengan meratifikasi, Pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusanya melindungi pekerja migran Indonesia.

Baca Juga: Bekerja dengan Waktu yang Panjang Beresiko Menyebabkan Kematian

Kawan Puan, selain Pemerintah Indonesia, peringatan Hari PRT juga selayaknya dijadikan momentum bagi DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT.

Menagapa demikian?

RUU PPRT penting untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional dan hak asasi manusia perempuan PRT sebagaimana diamanatkan pada sila kedua Pancasila yaitu “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan sila kelima Pancasila yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28I (4) menyatakan “perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah”.

Selaras pula dengan amanat Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang No 7 tahun 1984, tepatnya pada Pasal 2 (b) “Negara Pihak penting membuat peraturan perundang-undangan yang tepat dan upaya lainnya, dan di mana perlu termasuk sanksi-sanksi, yang melarang semua diskriminasi terhadap perempuan”

Kawan Puan, pada peringatan hari PRT Internasional 2021 ini, Komnas Perempuan juga  merekomendasikan beberapa hal, yakni:

1. Pemerintah RI untuk segera meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi PRT sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap PRT.

Baca Juga: Umurmu Sudah 30-an? Coba Lakukan 5 Perubahan Ini dalam Hidupmu, Yuk

Dengan meratifikasi Konvensi ILO 189 pula, Pemerintah Indonesia akan memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam perlindungan PRT Indonesia di luar negeri.

2. DPR RI untuk segera melakukan Pembahasan dan Pengesahan RUU Pelindungan PRT.

Pengakuan dan Perlindungan PRT melalui undang-undang akan memberikan kepastian hukum, perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional kaum perempuan khususnya PRT dan Pemberi Kerja.

 3. Setiap Fraksi di Badan Legislasi DPR RI untuk terus berkomitmen, berpihak dan berupaya melindungi warga negara khususnya perempuan PRT.

Komitmen fraksi ini juga memperlihatkan kehendak politik yang kuat dari setiap fraksi utamanya dari partai politik yang memiliki konstituen para PRT untuk melindungi konstituennya.

Baca Juga: Duh, Perempuan Juga Punya Kecenderungan Korupsi! Ini Penjelasan KPK

4. Masyarakat luas dan media untuk mendukung ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi PRT dan pengesahan RUU Pelindungan PRT serta mengawasi pembahasannya di DPR RI.

Sebagai sesama warga negara dan dengan semangat solidaritas yang tinggi, masyarakat diharapkan dapat terus menyuarakan pentingnya perwujudan perlindungan PRT demi kehidupan yang adil, sejahtera dan setara.(*)