PPKM Resmi Dihentikan, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Lakukan Ini

Saras Bening Sumunar - Jumat, 30 Desember 2022
Presiden Jokowi hentikan aturan PPKM.
Presiden Jokowi hentikan aturan PPKM. Instagram.com/@jokowi

Parapuan.co - Presiden Joko Widodo resmi menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pemberhentian peraturan PPKM ini dilakukan pada Jumat (30/12/2022).

Sebelumnya, peraturan terkait PPKM ini muncul karena penyebaran virus Covid-19 di Indonesia yang merebak.

Situsi pandemi Covid-19 di Indonesia yang sudah mulai melandai jadi alasan peraturan PPKM dicabut.

Sebagai informasi, mulai 27 Desember 2022, kasus harian Covid-19 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan berdasaran angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," ucap Presiden Jokowi di Istana Negara sepeti yang dikutip dari Kompas.com.

Jokowi juga mengatakan bahwa positivity rate mingguan sudah berada di angkat 3,3 persen.

Sementara untuk bed occupancy rate, 4,79 persen dengan angka kematian 2,39 persen.

Menurut Presiden Joko Widodo, angka tersebut berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia.

Baca Juga: PPKM di Jakarta Naik ke Level 2, Ini Aturan Terbaru Nonton Film di Bioskop