PPKM Resmi Dihentikan, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Lakukan Ini

Saras Bening Sumunar - Jumat, 30 Desember 2022
Presiden Jokowi hentikan aturan PPKM.
Presiden Jokowi hentikan aturan PPKM. Instagram.com/@jokowi

Dengan begitu, pemerintah secara resmi menghentikan aturan PPKM.

"Tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," tambahnya.

Adapun pencabutan aturan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Masker Masih Harus Dipakai

Meski aturan PPKM ini secara resmi dicabut oleh pemerintah, Jokowi menegaskan bahwa masyarakat masih harus menggunakan masker, baik di keramaian maupun tempat tertutup.

"Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko Covid-19. Pemakaian masker (saat di tempat) keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," kata Jokowi dikutip dari Kompas.com.

Selain menghimbau agar masyarakat tetap menggunakan masker, Jokowi juga mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi.

Menggalakkan Vaksinasi

Vakninasi Covi-19 ini menurut Jokowi masih harus dilanjutkkan demi meningkatkan imunitas tubuh, mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan Covid-19.

Jokowi juga menyebut agar pihak-pihak seperti aparat dan lembaga pemerintah serta fasilitas tenaga dan kesehatan juga harus tetap siaga.

Terutama dalam memberikan vaksinasi booster.

"Dalam masa transisi ini, Satgas Covid-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat," kata Jokowi.

Baca Juga: PPKM Jabodetabek Jadi Level 1, Sektor Non-Esensial Bisa WFO 100 Persen

(*)