PPKM di Jakarta Naik ke Level 2, Ini Aturan Terbaru Nonton Film di Bioskop

Alessandra Langit - Selasa, 5 Juli 2022
Aturan terbaru nonton di bioskop selama PPKM Level 2 di DKI Jakarta
Aturan terbaru nonton di bioskop selama PPKM Level 2 di DKI Jakarta Tima Miroshnichenko | Pexels

Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah pusat mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta naik ke level 2 dari level 1.

Hal itu disebabkan adanya kenaikan kasus Covid-19 di wilayah Jabodetabek yang cukup signifikan.

Adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5 juga menjadi perhatian khusus Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama pemerintah pusat.

Kawan Puan, adanya kenaikan level PPKM ini membuat beberapa aturan di tempat umum dan rekreasi kembali disesuaikan.

Di tengah banyaknya perilisan film menarik, aturan menonton di bioskop Jakarta harus kembali diketatkan.

Mengutip Kompas.commulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022, kapasitas bioskop di DKI Jakarta diturunkan menjadi 75 persen.

Keputusan tersebut tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan 1 di Jawa-Bali.

Selain soal kapasitas, dalam aturan tersebut juga tertuliskan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh memasuki kawasan bioskop.

Kategori warna setiap pengunjung dapat Kawan Puan lihat di aplikasi PeduliLindungi di ponsel masing-masing.

Baca Juga: Aturan Terbaru Nonton Bioskop di Jabodetabek, Kapasitas Maksimal 70 Persen

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintya