Status DPR Nonaktif Berbeda dengan Dipecat, Masih Terima Fasilitas Ini

Saras Bening Sumunar - Senin, 1 September 2025
Status DPR dinonaktikan berbeda dengan dipecat.
Status DPR dinonaktikan berbeda dengan dipecat. Instagram/nafaurbach Instagram/ahmadsahroni88

Parapuan.co - Beberapa partai politik mengambil langkah dengan menonaktifkan anggotanya dari kursi DRP per Senin, 1 September 2025. Langkah ini diambil imbas dari kemarahan publik karena kontroversi sejumlah anggota dewan yang mayoritas adalah selebriti.

Sejumlah anggota DPR ini sebelumnya melontarkan pernyataan dan menampilkan sikap yang dianggap melukai hati rakyat. Misalnya Ahmad Sahroni yang menganggap 'demonstran tolol', Eko Patrio yang menyebut gaji tiga juta sehari tidak ada apa-apanya daripada gaji mereka menjadi artis dalam sehari, hingga Nafa Urbach yang mendukung adanya tunjangan Rp50 juta untuk anggota DPR.

Sementara itu, langkah penonaktifan ini merupakan bentuk respons atas kecaman publik dan aksi demo yang berlangsung beberapa hari lalu. Namun yang perlu Kawan Puan pahami adalah menonaktifkan anggota DPR berbeda dengan diberhentikan atau dipecat.

Berikut PARAPUAN merangkum informasi lengkapnya untuk kamu, Yuk simak!

1. Beda Status DPR Nonaktif dan Dipecat

Status nonaktif berarti anggota DPR untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas dan kewenangan sebagai wakil rakyat hingga ada keputusan lanjutan. Status nonaktif pada anggota DPR sama dengan pemberhentian sementara.

Itu artinya, anggota dewan seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir tidak kehilangan statusnya sebagai anggota DPR. Mereka masih tercatat sebagai anggota dewan aktif.

Lantaran masih anggota dewan aktif, mereka juga tetap berhak menerima gaji serta fasilitas keuangan lainnya. Hal ini sesuai pada Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Baca Juga: Viral Ibu Hijab Pink di Demo Jakarta, Mengapa Suara Perempuan Penting dalam Aksi Sosial?