Dalam Pasal 19 ayat 4, disebutkan bahwa anggota yang diberhentikan sementara, tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak tersebut tidak hanya berupa gaji pokok, melainkan juga berbagai tunjangan.
Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan yang dimaksud meliputi tunjangan istri/suami, anak, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.
2. Pemecatan DPR Melalui Mekanisme Panjang
Sementara melansir dari laman Kompas, pemecatan berarti pencabutan permanen status keanggotaan di DPR yang biasanya melalui mekanisme lebih panjang dan melibatkan partai politik pengusung maupun keputusan resmi lembaga legislatif.
Di Indonesia, presiden dan DPR sesuai konstitusi memiliki kedudukan yang sejajar sebagai lembaga negara. Keduanya merupakan mitra yang tidak dapat saling menjatuhkan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 7C UUD 1945 yang menyatakan presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR.
Selain itu, presiden juga tidak bisa memberhentikan anggota DPR dan tidak memiliki kewenangan untuk memecat anggota DPR. Namun, pemberhentian anggota DPR bisa diusulkan oleh ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada presiden.
3. Sejumlah Alasan yang Menyebabkan Anggota DPR Diberhentikan
- Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun.
Baca Juga: Demo 28 Agustus 2025, Bobroknya Aparat Negara dan Bungkamnya DPR
- Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik.