Status DPR Nonaktif Berbeda dengan Dipecat, Masih Terima Fasilitas Ini

Saras Bening Sumunar - Senin, 1 September 2025
Status DPR dinonaktikan berbeda dengan dipecat.
Status DPR dinonaktikan berbeda dengan dipecat. Instagram/nafaurbach Instagram/ahmadsahroni88

Parapuan.co - Beberapa partai politik mengambil langkah dengan menonaktifkan anggotanya dari kursi DRP per Senin, 1 September 2025. Langkah ini diambil imbas dari kemarahan publik karena kontroversi sejumlah anggota dewan yang mayoritas adalah selebriti.

Sejumlah anggota DPR ini sebelumnya melontarkan pernyataan dan menampilkan sikap yang dianggap melukai hati rakyat. Misalnya Ahmad Sahroni yang menganggap 'demonstran tolol', Eko Patrio yang menyebut gaji tiga juta sehari tidak ada apa-apanya daripada gaji mereka menjadi artis dalam sehari, hingga Nafa Urbach yang mendukung adanya tunjangan Rp50 juta untuk anggota DPR.

Sementara itu, langkah penonaktifan ini merupakan bentuk respons atas kecaman publik dan aksi demo yang berlangsung beberapa hari lalu. Namun yang perlu Kawan Puan pahami adalah menonaktifkan anggota DPR berbeda dengan diberhentikan atau dipecat.

Berikut PARAPUAN merangkum informasi lengkapnya untuk kamu, Yuk simak!

1. Beda Status DPR Nonaktif dan Dipecat

Status nonaktif berarti anggota DPR untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas dan kewenangan sebagai wakil rakyat hingga ada keputusan lanjutan. Status nonaktif pada anggota DPR sama dengan pemberhentian sementara.

Itu artinya, anggota dewan seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir tidak kehilangan statusnya sebagai anggota DPR. Mereka masih tercatat sebagai anggota dewan aktif.

Lantaran masih anggota dewan aktif, mereka juga tetap berhak menerima gaji serta fasilitas keuangan lainnya. Hal ini sesuai pada Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Baca Juga: Viral Ibu Hijab Pink di Demo Jakarta, Mengapa Suara Perempuan Penting dalam Aksi Sosial?

Dalam Pasal 19 ayat 4, disebutkan bahwa anggota yang diberhentikan sementara, tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak tersebut tidak hanya berupa gaji pokok, melainkan juga berbagai tunjangan.

Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan yang dimaksud meliputi tunjangan istri/suami, anak, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.

2. Pemecatan DPR Melalui Mekanisme Panjang

Sementara melansir dari laman Kompaspemecatan berarti pencabutan permanen status keanggotaan di DPR yang biasanya melalui mekanisme lebih panjang dan melibatkan partai politik pengusung maupun keputusan resmi lembaga legislatif.

Di Indonesia, presiden dan DPR sesuai konstitusi memiliki kedudukan yang sejajar sebagai lembaga negara. Keduanya merupakan mitra yang tidak dapat saling menjatuhkan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 7C UUD 1945 yang menyatakan presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR.

Selain itu, presiden juga tidak bisa memberhentikan anggota DPR dan tidak memiliki kewenangan untuk memecat anggota DPR. Namun, pemberhentian anggota DPR bisa diusulkan oleh ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada presiden.

3. Sejumlah Alasan yang Menyebabkan Anggota DPR Diberhentikan

- Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun.

Baca Juga: Demo 28 Agustus 2025, Bobroknya Aparat Negara dan Bungkamnya DPR

- Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik.

- Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

- Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.

- Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

- Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau

- Menjadi anggota partai politik lain.

Pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam poin ketiga, empat, tujuh, dan delapan diusulkan oleh ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada presiden.

Presiden kemudian akan meresmikan pemberhentian anggota DPR tersebut. Selain alasan itu, pemberhentian akan didasarkan pada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

MKD akan menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan mengenai pemberhentian tersebut.

Baca Juga: Demo 28 Agustus Telan Korban Jiwa, Rakyat Tak Butuh Belas Kasih Tetapi Keadilan

(*)