Parapuan.co - Demo menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibubarkan terjadi di sejumlah wilayah di Tanah Air. Selain di Jakarta, di Solo dan Makassar pun terjadi demonstrasi yang diantaranya adalah keluhan dan kritikan terhadap DPR.
Sejak reformasi, DPR menjadi simbol keterwakilan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia. Namun, kritik terhadap lembaga legislatif ini tidak pernah berhenti. Wacana pembubaran DPR ini pun bukan yang pertama kalinya digaungkan. Pertanyaannya, mungkinkah DPR benar-benar dibubarkan, dan apa konsekuensinya bagi negara?
Secara Hukum, Pembubaran DPR Bertentangan dengan Konstitusi
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof. Sunny Ummul Firdaus, yang dikutip dari Kompas.com menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum bagi demonstrasi atau tekanan massa untuk membubarkan DPR. Menurutnya, aksi massa hanya bisa menjadi pemicu perubahan politik, bukan alat hukum untuk membubarkan lembaga legislatif.
"Demo tidak bisa secara hukum membubarkan DPR. Namun bisa jadi pemicu perubahan politik," ujar Prof Sunny saat dimintai pandangan Kompas.com, Senin (25/8/2025).
Ia menekankan bahwa wacana pembubaran DPR secara langsung bertentangan dengan UUD 1945. Jalan hukum yang sah tetap melalui mekanisme pemilu, baik reguler maupun dini, atau lewat amandemen konstitusi.
"Pembubaran DPR bertentangan dengan konstitusi. Jalan hukumnya harus tetap lewat pemilu dan amandemen," terangnya.
Konsekuensi Jika DPR Dibubarkan
Jika DPR benar-benar dibubarkan di luar mekanisme konstitusi, Indonesia berpotensi menghadapi krisis ketatanegaraan serius. Selain berakibat pada kebuntuan legislasi, kondisi itu juga bisa menimbulkan delegitimasi politik yang luas.
Baca Juga: Demo 28 Agustus 2025, Bobroknya Aparat Negara dan Bungkamnya DPR