Karyawan Kena PHK Bisa Dapat Gaji 45 Persen Lewat Program JKP, Ini Caranya!

Dinia Adrianjara - Selasa, 22 November 2022
Tahapan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Tahapan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan. Dok. Instagram @JKP.GO.ID

Penerima Program JKP

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan diperuntukkan bagi segmen penerima upah, seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik. Adapun kriteria penerima JKP di antaranya:

- Warga Negara Indonesia

- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta

- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)

- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Manfaat Program JKP

Ada tiga manfaat yang bisa didapatkan lewat program JKP seperti Uang Tunai, Akses Informasi Kerja, dan Pelatihan Kerja. Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang Terkena PHK