Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang Terkena PHK

Aghnia Hilya Nizarisda - Selasa, 1 Maret 2022
Program program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ialah kolaborasi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Program program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ialah kolaborasi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Dok. Instagram @JKP.GO.ID

Parapuan.co - Kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK) ialah hal yang tak seakan tak bisa dihindari oleh pekerja.

Maka itu, dewasa ini pemerintah membuat program baru untuk pekerja dan buruh yang bernama program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program hasil kolaborasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan BPJS Ketenagakerjaan ini ditujukan untuk pekerja yang kehilangan pekerjaannya.

Melansir Kompas.com, beginilah cara pengajuan hingga cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan oleh mereka yang terkena PHK.

Sekadar informasi, jika kamu sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka kamu tidak perlu daftar JKP lagi karena sudah otomatis.

Lantas, untuk melakukan pengajuan, hal pertama yang perlu kamu lakukan adalah lapor PHK di portal Siap kerja milik Kemnaker.

Nah, skema lapor PHK bisa dilakukan oleh pekerja yang terkena PHK ataupun pemberi kerja yang mengambil keputusan untuk PHK. Berikut ini caranya:

1. Pekerja yang terkena PHK

Bila perusahaan kamu belum melapor PHK melalui portal Siap Kerja, maka inilah sederet langkah yang perlu kamu lakukan.

Baca Juga: JKP Sudah Bisa Diklaim, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tak Perlu Daftar