Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Aturan Baru yang Berlaku Mei

Arintha Widya - Rabu, 16 Februari 2022
ilustrasi jaminan hari tua
ilustrasi jaminan hari tua Seiya Tabuchi

Parapuan.co - Kawan Puan barangkali sudah tahu tentang aturan terbaru terkait pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan.

Bahwasanya, kini JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi bisa langsung diklaim sebulan setelah resign atau berhenti bekerja.

Ada aturan baru terkait pencairan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

JHT baru bisa diklaim ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah memasuki usia pensiun, yaitu 56 tahun.

Tujuan diubahnya aturan pencairan JHT, tak lain adalah agar manfaat Jaminan Hari Tua bisa memenuhi kebutuhan peserta memasuk usia lanjut.

Bukan sekadar dipakai untuk kebutuhan jangka pendek sewaktu peserta masih ada di usia produktif.

Aturan terbaru tersebut baru berlaku tiga bulan setelah tanggal diumumkan, yang artinya akan dimulai pada Mei 2022.

Jadi jika kamu berhenti bekerja bukan karena PHK, masih ada waktu mengklaim JHT sebelum Mei 2022 kalau usiamu belum mencapai 56 tahun.

Adapun dalam aturan terbaru, JHT BPJS TK tak hanya bisa cair ketika peserta telah berusia 56 tahun.

Baca Juga: Baru Bisa Klaim di Usia 56 Tahun, Ini Kata BPJSTK Soal Aturan Baru JHT

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh