Bisa sampai Rp10 Juta, Ini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Aghnia Hilya Nizarisda - Selasa, 1 Februari 2022
Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan secara online.
Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan secara online.

Parapuan.co - Kasus Covid yang belakangan naik kembali membuat masyarakat lagi-lagi harus membatasi aktivitasnya di luar rumah.

Masyarakat diimbau untuk di rumah saja dan alhasil beberapa kegiatan yang tadinya dilakukan secara langsung pun dikerjakan secara online.

Salah satunya ialah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, yang bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

Pasalnya, tak dapat dimungkiri meski tak bisa keluar rumah, kebutuhan harus selalu dipenuhi. Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi salah satu caranya.

Melansir Kompas.com, kini bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus datang dan antre di kantor cabang.

JHT ialah program perlindungan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Bahkan, mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online melalui aplikasi JMO bisa dilakukan untuk peserta yang ingin mencairkan JHT hingga Rp10 juta.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan saat itu juga atau hari berikutnya. Lantas, saldo JHT akan dibayarkan tanpa datang ke kantor cabang.

Kalau begitu, apa saja syarat untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online?

Baca Juga: Begini Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan oleh Ahli Waris