Syarat dan Cara Mengajukan Subsidi KPR dari BPJS Ketenagakerjaan

Tentry Yudvi Dian Utami - Kamis, 21 Oktober 2021
Ilustrasi kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Parapuan.co  - BPJS Ketenagakerjaan bisa kita manfaatkan untuk dapat subsidi KPR, lho, Kawan Puan.

Ya, subsidi KPR dari BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan fasilitas dari Bank Tabungan Negara (BTN).

Program ini masuk ke dalam Fasilitas Layanan Tambahan (MLT), yang merupakan layanan tambahan berupa fasilitas kredit kepemilika rumah.

Program ini diharapkan bisa memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam membeli rumah sejahtera.

Lalu, apa saja keuntungannya?

Baca Juga: Catat! Ini 6 Pelajaran Keuangan dari Drama Korea Hometown Cha Cha Cha

Melansir Kompas.com, subsidi KPR ini memberikan kemudahan DP rumah sebesar satu persen, tak hanya itu kamu juga bisa mendapatkan suku bunga tetap sebanyak 5 persen.

Kamu juga memperoleh bantuan susbsidi uang muka sebesar Rp4 juta, bebas premi asuransi, dan jangka waktu 20 tahun.

Nah, berikut syarat mendapatkan manfaat KPR rumah ini.

- WNI berusia 21 tahun atau telah menikah Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo.

- Pemohon maupun pasangan (suami/istri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.

- Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi: Rp 4juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp 7juta untuk Rumah Sejahtera Susun

- Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR

- Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah

- Minimal 1 tahun terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Tertib administrasi dan kepesertaan serta iuran aktif Mendapat rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan.