Alasan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Setelah 1 Bulan Resign

Arintha Widya - Sabtu, 25 September 2021
Ilustrasi kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Parapuan.co - BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan begitu saja meski seseorang sudah berhenti bekerja.

Ini karena kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan seseorang tidak bisa langsung nonaktif setelah resign atau terkena PHK.

Biasanya, peserta BPJS Ketenagakerjaan mesti menunggu sekita satu bulan dulu untuk mencairkan saldo yang dimiliki.

Mengapa demikian? Di bawah ini alasan saldo BPJS Ketenagakerjaan baru dapat dicairkan setidaknya satu bulan setelah berhenti bekerja!

Sebagaimana melansir Tribunjateng.com, pertanyaan semacam itu pernah diajukan seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada pihak BPJAMSOSTEK.

Peserta menanyakan lantaran dirinya menerima pemberitahuan bahwa nomor kepesertaannya dalam masa tunggu.

Ia pun diminta untuk mengajukan kembali permohonan pencairan pada bulan berikutnya.

Hal ini kemudian dijawab oleh pihak Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang, Teguh Wiyono, beberapa waktu lalu.

Teguh Wiyono menjelaskan, salah satu alasan peserta harus menunggu satu bulan adalah untuk memberi waktu kepada pemberi kerja.

Baca Juga: Dapat Lebih Banyak, Ini Perbedaan JKP dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan