Cara Mudah Mengajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online dan Offline

Tentry Yudvi Dian Utami - Kamis, 9 September 2021
Langkah mudah untuk mengajukan klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan
Langkah mudah untuk mengajukan klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan DOK. BPJS KETENAGAKERJAAN

Parapuan.co - Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang diperoleh selama masa kerja bisa dicairkan, lho, Kawan Puan.

Saldo BPJS Ketenagakerjaan ini juga sangat membantu kamu yang belum mendapatkan pekerjaan baru.

Melansir Kompas.com, BPJS Ketenagakerjaan sudah mencairkan saldo perserta sebanyak Rp 25,65 triliun per Agustus 2021.

Jumlah pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan ini juga naik menjadi 10,8 persen dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Biar Semakin Untung, Ini Tips Berburu Promo 9.9 dari Patricia Gouw

Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) pencairan tersebut diberikan untuk 1,65 juta peserta.

Nah, bila Kawan Puan ingin mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan, seperti JHT (Jaminan Hari Tua), berikut kriterianya.

- Kawan Puan sudah mencapai Usia 56 Tahun

- Mengalami Cacat Total Tetap

- Berhenti Bekerja (Mengundurkan Diri atau PHK)

- Sudah menjadi peserta minimal 10 tahun untuk klaim sebagian 10 persen atau 30 persen.

- Meninggakan Indonesia untuk WNI dan WNA.