Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang Terkena PHK

Aghnia Hilya Nizarisda - Selasa, 1 Maret 2022
Program program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ialah kolaborasi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Program program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ialah kolaborasi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Dok. Instagram @JKP.GO.ID

- Mengaktifkan akun Siap Kerja dan cek eligibilitas kepesertaan program JKP.

- Mendapat bukti PHK dari pemberi kerja.

Bukti ini ialah bukti diterimanya PHK oleh pekerja/buruh dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Atau bisa juga perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama.

Selain itu, petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap juga bisa menjadi bukti.

- Lalu, melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja dengan upload bukti PHK.

- Pastikan kamu belum bekerja kembali sebagai penerima upah dan bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).

2. Bagi pemberi kerja

  • Mendaftarkan perusahaan di portal Siap Kerja dan pelaporan perusahaan di SIPP Online
  • Melaporkan PHK ke mediator HI/Disnaker kabupaten/kota
  • Setelah mendapat bukti PHK, menonaktifkan peserta melalui portal SIPP Online
  • Lalu, melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja

Baca Juga: Dapat Lebih Banyak, Ini Perbedaan JKP dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan