Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang Terkena PHK

Aghnia Hilya Nizarisda - Selasa, 1 Maret 2022
Program program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ialah kolaborasi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Program program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ialah kolaborasi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Dok. Instagram @JKP.GO.ID

Parapuan.co - Kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK) ialah hal yang tak seakan tak bisa dihindari oleh pekerja.

Maka itu, dewasa ini pemerintah membuat program baru untuk pekerja dan buruh yang bernama program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program hasil kolaborasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan BPJS Ketenagakerjaan ini ditujukan untuk pekerja yang kehilangan pekerjaannya.

Melansir Kompas.com, beginilah cara pengajuan hingga cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan oleh mereka yang terkena PHK.

Sekadar informasi, jika kamu sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka kamu tidak perlu daftar JKP lagi karena sudah otomatis.

Lantas, untuk melakukan pengajuan, hal pertama yang perlu kamu lakukan adalah lapor PHK di portal Siap kerja milik Kemnaker.

Nah, skema lapor PHK bisa dilakukan oleh pekerja yang terkena PHK ataupun pemberi kerja yang mengambil keputusan untuk PHK. Berikut ini caranya:

1. Pekerja yang terkena PHK

Bila perusahaan kamu belum melapor PHK melalui portal Siap Kerja, maka inilah sederet langkah yang perlu kamu lakukan.

Baca Juga: JKP Sudah Bisa Diklaim, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tak Perlu Daftar

- Mengaktifkan akun Siap Kerja dan cek eligibilitas kepesertaan program JKP.

- Mendapat bukti PHK dari pemberi kerja.

Bukti ini ialah bukti diterimanya PHK oleh pekerja/buruh dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Atau bisa juga perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama.

Selain itu, petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap juga bisa menjadi bukti.

- Lalu, melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja dengan upload bukti PHK.

- Pastikan kamu belum bekerja kembali sebagai penerima upah dan bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).

2. Bagi pemberi kerja

  • Mendaftarkan perusahaan di portal Siap Kerja dan pelaporan perusahaan di SIPP Online
  • Melaporkan PHK ke mediator HI/Disnaker kabupaten/kota
  • Setelah mendapat bukti PHK, menonaktifkan peserta melalui portal SIPP Online
  • Lalu, melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja

Baca Juga: Dapat Lebih Banyak, Ini Perbedaan JKP dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Jika sudah memenuhi syarat, maka kamu bisa melakukan klaim. Namun, klaim harus dilakukan oleh dua belah pihak, yakni pekerja terkena PHK dan perusahaan pemberi kerja.

Perusahaan akan mengklaim dengan mengisi formulir di Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 hari setelah terjadinya PHK.

Formulir tersebut akan diisi dengan melengkapi nama dan alamat perusahaan, nomor pendaftaran dan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, untuk pekerja akan diisi dengan nama dan alamat pekerja, nomor kepesertaan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan, hingga data pekerja.

Data ini meliputi NIK hingga tanggal lahir pekerja, tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), atau surat pengangkatan bagi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Sebelum itu, kamu perlu tahu, manfaat uang tunai dari JKP diberikan selama 6 bulan. Besarannya berupa 45 persen kali upah di 3 bulan pertama, dan 25 persen kali upah di 3 bulan terakhir.

Terhitungnya sejak pekerja yang terkena PHK diverifikasi BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima. Lantas, upah terakhir yang dilaporkan maksimal Rp5 juta, ya.

Baca Juga: Iuran JKP Dibayar Pemerintah, Ini Perhitungan Dana yang Diterima

1. Cara klaim di bulan pertama

  • Masuk ke akun SIAPkerja melalui siapkerja.kemnaker.go.id. Lalu, pilih menu ajukan klaim.
  • Pastikan kamu sudah mengisi formulir lapor PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaan. Lalu, isi formulir klaim manfaat.
  • Lengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK di dalam portal
  • Setelah mengajukan klaim, maka akan dilakukan verifikasi terhadap pengajuan kamu. Cek email pemberitahuan proses klaim JKP
  • Akses manfaat JKP setelah berhasil verifikasi dan uang tunai akan masuk ke rekening.

2. Cara klaim bulan kedua sampai keenam

  • Masuk ke akun SIAPkerja melalui siapkerja.kemnaker.go.id. Kemudian, lakukan asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id.
  • Selesaikan misi, yakni melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan kerja dengan kehadiran minimal 80 persen.
  • Isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.
  • Verifikasi pengajuan klaim. Setelah berhasil, uang tunai akan masuk ke rekening.

Nah, itulah sederet cara pengajuan dan klaim manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan oleh pekerja yang terkena PHK. Semoga membantu, ya! (*)