Iuran JKP Dibayar Pemerintah, Ini Perhitungan Dana yang Diterima

Aghnia Hilya Nizarisda - Jumat, 25 Februari 2022
Program program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ialah kolaborasi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Program program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ialah kolaborasi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Dok. Instagram @JKP.GO.ID

Parapuan.co - Pemerintah belum lama ini mengumumkan sebuah program terbaru untuk buruh atau pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) itu ialah kolaborasi antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Sekadar informasi, rencana awalnya, program terbaru pemerintah ini akan diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada Selasa, 22 Februari 2022.

Namun, hal tersebut tidak jadi dan peresmian pun diagendakan kembali. Meski hingga saat ini hari peresmian belum ditentukan lebih lanjut.

Ketika mendengar program terbaru untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan ini, sebagian dari Kawan Puan boleh jadi bertanya, iurannya berapa?

Terlebih, pemerintah mengklaim manfaat, termasuk uang tunai, yang diterima dari JKP bisa lebih besar dibandingkan dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, selain manfaat uang tunai, peserta JKP akan mendapatkan informasi pasar kerja, pelatihan kerja, dan konseling hingga mendapat pekerjaan baru.

Lantas, bagaimana perhitungan dana yang diterima saat peserta klaim manfaat program JKP ini? Berapa banyak yang akan diterima?

Melansir Kompas.com, PARAPUAN telah merangkum jawabannya untuk Kawan Puan berikut ini.

Baca Juga: Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Ini 3 Manfaat JKP saat Alami PHK