Pernah Batal di 2015, Ini Beda Aturan Lama dan Baru JHT BPJSTK

Arintha Widya - Minggu, 13 Februari 2022
Cara mencairkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Cara mencairkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Parapuan.co - Perubahan aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa diklaim ketika pekerja berusia 56 tahun jadi isu yang ramai diperbincangkan masyarakat.

Namun, tahukah Kawan Puan kalau ternyata aturan yang baru ini sebelumnya pernah digagas pada tahun 2015 lalu?

Awal diluncurkannya BPJSTK, sempat ada wacana untuk menahan dana JHT pekerja hingga usia pensiun.

Upaya pemerintah tersebut pernah dilakukan pada Juli 2015 di periode pertama Joko Widodo menjadi presiden.

Melansir Kompas, peraturan itu akhirnya dibatalkan mengingat banyaknya protes dari kalangan tenaga kerja.

Alhasil, pemerintah merevisi aturan terkait JHT dua bulan setelahnya dan mengeluarkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Apa isinya terkait JHT BPJSTK? Berikut uraian mengenai perbedaan aturan lama dan baru JHT BPJS Ketenagakerjaan!

Aturan Lama dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015

Dikutip Tribunnews, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 berisi tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca Juga: Baru Bisa Klaim di Usia 56 Tahun, Ini Kata BPJSTK Soal Aturan Baru JHT

Sumber: tribunnews,Kompas
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri