Pernah Batal di 2015, Ini Beda Aturan Lama dan Baru JHT BPJSTK

Arintha Widya - Minggu, 13 Februari 2022
Cara mencairkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Cara mencairkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Selanjutnya di Pasal 5, peserta BPJSTK atau pekerja kategori pertama dan kedua baru dapat mencairkan dana JHT mereka saat mencapai usia 56 tahun.

Sedangkan untuk kategori ketiga, pekerja yang meninggalkan Indnonesia, bisa mencairkan JHT sebelum atau sesudah dirinya pergi dari tanah air untuk selama-lamanya.

Lantaran proses pencairan baru dilayani ketika peserta BPJSTK berusia 56 tahun, persyaratan klaimnya pun berbeda dari aturan lama.

Di aturan baru, peserta tidak harus membawa surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan atau paklaring.

Mereka cukup datang ke kantor BPJS dengan melampirkan kartu peserta dan membawa KTP.

Sementara itu, BPJSTK tidak hanya mengubah aturan terkait klaim Jaminan Hari Tua saja.

BPJSTK juga sudah menyiapkan manfaat baru bagi peserta yang terkena PHK, yaitu JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Nah, itulah tadi beberapa perbedaan antara aturan lama dan baru dari JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Semoga informasi di atas berguna bagi Kawan Puan! 

(*)

Baca Juga: Selain JHT, Gaji Pekerja Dipotong di 4 Komponen BPJS Ketenagakerjaan Ini

Sumber: tribunnews,Kompas
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri