Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Ini 3 Manfaat JKP saat Alami PHK

Aghnia Hilya Nizarisda - Rabu, 23 Februari 2022
Program program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ialah kolaborasi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Program program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ialah kolaborasi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Dok. Instagram @JKP.GO.ID

Parapuan.co - Jika berbicara tentang BPJS Ketenagakerjaan, program yang paling dikenal masyarakat boleh jadi Jaminan Hari Tua atau JHT.

Namun, pada tahun ini pemerintah akan meluncurkan program terbaru untuk para pekerja atau buruh yang dinamakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Rencana awalnya, program Kemnaker yang menggandeng BPJS Ketenagakerjaan ini akan diluncurkan secara resmi pada 22 Februari 2022.

Akan tetapi, peluncuran program ini ditunda dan akan dijadwalkan ulang. Meski hari peluncurannya belum ditentukan lebih lanjut.

Lantas, jika sudah ada JHT, apa itu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan?

Mengenal Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Melansir Kompas.com, program JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jaminan tersebut berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Tujuan dari kehadiran program JKP adalah untuk mempertahankan derajat dan memberikan kehidupan yang layak saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Alasan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Setelah 1 Bulan Resign