Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Ini 3 Manfaat JKP saat Alami PHK

Aghnia Hilya Nizarisda - Rabu, 23 Februari 2022
Program program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ialah kolaborasi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Program program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ialah kolaborasi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Dok. Instagram @JKP.GO.ID

Dengan begitu, para pekerja atau buruh yang mengalami PHK dapat mempersiapkan diri untuk memperoleh pekerjaan yang baru.

Pasalnya, dengan program JKP, pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat PHK dan berusaha mendapatkan pekerjaan lagi.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa program JKP bukan pengganti pesangon yang wajib diberikan oleh pengusaha ketika pekerjanya di-PHK.

"Ini adalah program yang bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon," terang Menaker.

"Jadi pengusaha yang melakukan PHK, dia masih harus melaksanakan kewajibannya memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang," tambahnya.

Bukan tanpa alasan program JKP disebut bisa memenuhi dan memberikan kebutuhan yang layak, sebab ada sederet manfaat yang akan pekerja dapatkan.

Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Setidaknya ada tiga manfaat yang dapat pekerja atau buruh rasakan dari kehadiran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sampai dapat pekerjaan baru.

Namun, Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji menjelaskan hanya pekerja eligible yang dapat manfaatnya.

Baca Juga: Mudah dan Cepat, Ini 3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online