Karyawan Kena PHK Bisa Dapat Gaji 45 Persen Lewat Program JKP, Ini Caranya!

Dinia Adrianjara - Selasa, 22 November 2022
Tahapan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Tahapan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan. Dok. Instagram @JKP.GO.ID

Parapuan.co - Gelombang PHK massal yang terjadi di beberapa perusahaan rintisan, berdampak pada ribuan karyawan.

Ditambah prediksi resesi ekonomi 2023, PHK tentu menjadi hal mengkhawatirkan bagi sebagian besar pekerja.

Resesi ekonomi juga bisa membuat gelombang PHK massal semakin besar, sulitnya mencari pekerjaan, hingga bertambahnya jumlah orang yang menganggur.

Salah satu kegelisahan terbesar bagi karyawan terdampak PHK tentunya masalah keuangan, terutama untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Tapi Kawan Puan jangan khawatir! Sebab sejak awal tahun ini pemerintah telah meluncurkan program JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Apa itu?

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jaminan ini berupa manfaat uang tunai, akses ke informasi pasar kerja, hingga pelatihan kerja.

Program JKP ini bertujuan untuk mempertahankan kehidupan layak, ketika pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan.

Sehingga diharapkan para pekerja tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup layak ketika terkena PHK, sambil berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Baca Juga: Banyak Karyawan Kena PHK, Ini Syarat dan Tahapan untuk Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan