Simak Ini Syarat dan Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja?

Firdhayanti - Minggu, 27 Maret 2022
Cara klaim JKK di BPJS Ketenagakerjaan.
Cara klaim JKK di BPJS Ketenagakerjaan. Kompas.com

Parapuan.co - Setiap pekerjaan memiliki risiko tertentu, baik itu besar atau kecil. Entah itu pekerjaan di dalam ruangan ataupun di lapangan.

Tak hanya pekerja berisiko besar seperti pekerja konstruksi, galangan kapal, dan semacamnya, pekerja kantoran juga memungkinkan untuk mengalami kecelakaan kerja

Untuk itu, terdapat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Melansir Tribunnews, hal itu sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011, peserta program JKK bisa mengklaim BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi kecelakaan selama bekerja. 

Program JKK akan memberikan perawatan medis, santunan upah selama 12 bulan pertama sebesar 100 persen dan seterusnya 50 persen hingga sembuh.

Jika peserta JKK BPJS Ketenagakerjaan mengalami kematian atau cacat total tetap, maka akan mendapatkan santunan kematian dan bantuan beasiswa bagi dua anak peserta hingga Rp174 juta.

Adapun besaran iuran program JKK ini bagi pekerja penerima upah sebesar 0,24-1,74 persen dari upah yang dilaporkan, bagi pekerja bukan penerima upah sebesar 0,21 persen dari nilai proyek, dan Rp370.000 bagi jasa konstruksi.

Tak cuma pekerja biasa, JKK BPJS Ketenagakerjaan juga memberi manfaat dan besaran iuran khusus bagi pekerja migran Indonesia. 

Untuk itu, simaklah ini syarat dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK. 

Baca Juga: JHT hingga JKP, Ini 5 Program dari BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja!

Sumber: batam.tribunnews.com
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda