JHT hingga JKP, Ini 5 Program dari BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja!

Saras Bening Sumunar - Sabtu, 26 Maret 2022
Program BPJS Ketenagakerjaan
Program BPJS Ketenagakerjaan pondsaksit/iStockphoto

Parapuan.co - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang menyediakan perlindungan bagi tenaga kerja di seluruh Indonesia.

Baik pekerja formal maupun nonformal, keduanya tetap bisa mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai program untuk para pekerja.

Lantas, apa saja program utama BPJS Ketenagakerjaan yang berguna untuk para pekerja?

Melansir Kompas.com dan laman Sikapi Uangmu milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PARAPUAN telah merangkum 5 program BPJS Ketenagakerjaan. Yuk, simak!

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan pada peserta jika mengalami risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental.

Jaminan kecelakaan kerja atau JKK ini diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial.

Prinsip asuransi sosial tersebut meliputi:

Baca Juga: Agar Dapat Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Buat Surat Paklaring