JHT hingga JKP, Ini 5 Program dari BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja!

Saras Bening Sumunar - Sabtu, 26 Maret 2022
Program BPJS Ketenagakerjaan
Program BPJS Ketenagakerjaan pondsaksit/iStockphoto

Manfaat program Jaminan Hari Tua berupa uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.

3. Jaminan Pensiun (JP)

Program Jaminan Pensiun bertujuan untuk mempertahankan kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total.

Jaminan Pensiun (JP) diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti dan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.

Jaminan Pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan (untuk peserta dengan masa iur minimal 15 tahun).

Sedangkan, untuk peserta dengan masa iur kurang dari 15 tahun menerima uang tunai yang merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan.

Manfaat dimaksud dibayarkan kepada peserta, janda atau duda, anak peserta, orang tua, atau ahli waris peserta bersangkutan.

4. Jaminan Kematian (JKM)

Program Jaminan Kematian diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Baca Juga: Mengenal Jaminan Kematian BPJS dan Berbagai Macam Manfaatnya

Jaminan kematian diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial.

Manfaat jaminan kematian berupa uang tunai yang dibayarkan kepada ahli waris peserta.

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Program JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja jika mengalami PHK.

Sementara, peserta JKP adalah pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha dan telah terdaftar serta membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi seperti WNI, belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar, dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.

Klaim JKP dapat diajukan setelah membayarkan masa iur setidaknya 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut.

Adapun klain JKP dikecualikan untuk alsan PHK karena pekerja mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.

Baca Juga: Dapat Lebih Banyak, Ini Perbedaan JKP dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kawan Puan itu tadi berbagai macam program dari BPJS Ketenagakerjaan. Semoga dapat membantu ya! (*)