Mengenal Jaminan Kematian BPJS dan Berbagai Macam Manfaatnya

Saras Bening Sumunar - Minggu, 20 Maret 2022
Mengenal jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan
Mengenal jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan Sitthiphong

Parapuan.co - Ada berbagai program yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk kesejahteraan para pesertanya salah satunya adalah Jaminan Kematian atau JKM.

Keluarga dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti Jaminan Kematian dapat mengajukan klaim JKM ketika peserta pengikut BPJS Ketenagakerjaan telah meninggal dunia.

Bagi Kawan Puan yang masih asing, JKM sendiri merupakan jaminan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015.

Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Berdasarkan peraturan tersebut, JKM dapat dicairkan berupa uang tunai yang akan diberikan kepada anggota keluarga atau ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Namun perlu diingat, manfaat dari JKM ini diberikan apabila peserta yang meninggal dunia masih berada dan aktif dalam masa kepesertaan.

Adapun manfaat dari JKM BPJS Ketenagakerjaan meliputi:

1. Santunan kematian sebesar Rp 20 juta

2. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta

Baca Juga: Begini Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan oleh Ahli Waris