Batas Waktu 31 Maret, Ini Cara Mudah Lapor Investasi Reksa Dana dan Obligasi di SPT Tahunan

Alessandra Langit - Kamis, 17 Maret 2022
Cara mudah melaporkan investasi reksa dana dan obligasi di SPT tahunan.
Cara mudah melaporkan investasi reksa dana dan obligasi di SPT tahunan. FatCamera

Parapuan.co - Penting untuk Kawan Puan ingat, batas waktu pelaporan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) perorangan jatuh pada 31 Maret 2022 mendatang.

Pelaporan SPT kini sudah mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui halaman resmi Dirjen Pajak.

Pada pelaporan SPT ini, Kawan Puan yang berstatus karyawan wajib melampirkan bukti potong dari perusahaan serta harta dan kewajiban yang dimiliki.

Saat ini, kepemilikan aset keuangan dan investasi semakin beragam dan umum diketahui.

Tabungan, Deposito, Obligasi, Saham, Reksa Dana, P2P Lending, Equity Crowdfunding hingga Kripto dan NFT sudah semakin dikenal masyarakat.

Melansir Kompas.com, ada cara pelaporan pajak khusus bagi setiap jenis kepemilikan aset keuangan dan investasi.

SPT Pajak sendiri terdiri dari 3 bagian yaitu Penghasilan, Harta (Aset) dan Kewajiban.

Sedangkan penghasilan sendiri dibagi lagi jadi 3 bagian yaitu Penghasilan Tidak Final (kena pajak progresif), Penghasilan Final, dan Penghasilan Bukan Objek Pajak.

Bagi Kawan Puan yang hendak melaporkan STP investasi Obligasi dan Reksa Dana, berikut cara mudah melakukan pelaporannya sebelum batas waktu berakhir.

Baca Juga: Terakhir 31 Maret, Ini Cara Melaporkan Investasi Emas di SPT Tahunan