Sama-sama Obligasi Syariah, Apa Beda Sukuk Tabungan dan Sukuk Ritel?

Ardela Nabila - Sabtu, 13 November 2021
Perbedaan sukuk tabungan dan sukuk ritel.
Perbedaan sukuk tabungan dan sukuk ritel. Jirapong Manustrong

Parapuan.co - Pemerintah menawarkan Green Sukuk Ritel - Sukuk Tabungan seri ST008 mulai awal bulan November sampai tanggal 17 November mendatang.

Sukuk tabungan merupakan salah satu pilihan investasi yang terbukti aman karena ditawarkan langsung dan diawasi oleh pemerintah.

Sementara green sukuk adalah instrumen pendanaan yang mendukung proyek hijau yang memiliki kontribusi pada program Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim dan Sustainable Development Goals (SDGs).

Green Sukuk Ritel - Sukuk Tabungan seri ST008 adalah jenis produk investasi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang dikelola berdasarkan prinsip syariah.

Baca Juga: Tertarik Berinvestasi di Sukuk Tabungan ST008? Begini Cara Memesannya

Sama seperti jenis obligasi lainnya, kamu bisa memesan Sukuk Tabungan seri ST008 selama masa penawaran yang telah ditetapkan.

Bagi Kawan Puan yang merupakan investor pemula, pernahkah kamu merasa kebingungan dengan perbedaan sukuk tabungan dan sukuk ritel?

Selain memang sama-sama syariah, sebenarnya keduanya memiliki persamaan lainnya yang perlu Kawan Puan ketahui, lho.

Di antaranya adalah sama-sama penyertaan terhadap aset negara, persamaan dalam akad wakalah, pernyataan halal dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), dan imbalan berupa uang sewa.

Sumber: Bareksa
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda