Batas Waktu 31 Maret, Ini Cara Mudah Lapor Investasi Reksa Dana dan Obligasi di SPT Tahunan

Alessandra Langit - Kamis, 17 Maret 2022
Cara mudah melaporkan investasi reksa dana dan obligasi di SPT tahunan.
Cara mudah melaporkan investasi reksa dana dan obligasi di SPT tahunan. FatCamera

Obligasi

Bagi Obligasi Perusahaan baik itu Obligasi, Sukuk, dan MTN, Kawan Puan harus menggunakan Kode Harta 033.

Sementara, untuk Obligasi Pemerintah seperti ORI, Sukuk Ritel, Sukuk Tabungan menggunakan Kode Harta 034.

Pelaporan SPT untuk Obligasi ini menggunakan nilai pembelian atau modal.

Atas penghasilan dari obligasi seperti Kupon dikenakan Pajak Final 10 persen dan biasanya sudah dipotong duluan.

Sebagai gambaran, jika Kawan Puan menerima Kupon Rp90 juta selama 2021, maka pelaporannya adalah Rp90 juta dibagi 0,9 = Rp100 juta, dicatatkan sebagai Penghasilan Bruto pada bagian Penghasilan Kena Pajak Final.

Sedangkan, jumlah sebesar Rp100 juta x 10% = Rp10 juta, dicatatkan sebagai Pph terutang.

Tak hanya Kupon, pajak final 10 persen ini juga dikenakan terhadap diskonto atau capital gain.

Nah, kondisi tersebut terjadi hanya jika Kawan Puan membeli obligasi di harga Rp 990 juta dan memegangnya hingga jatuh tempo senilai Rp1 miliar.

Baca Juga: Mengenal 5 Aplikasi Investasi Reksa Dana yang Legal dan Diawasi OJK