Mengenal 5 Aplikasi Investasi Reksa Dana yang Legal dan Diawasi OJK

Arintha Widya - Rabu, 23 Februari 2022
ilustrasi aplikasi investasi reksadana
ilustrasi aplikasi investasi reksadana Istockphoto

Parapuan.co - Apakah Kawan Puan tertarik berinvestasi di instrumen reksa dana karena aman, rendah risiko, serta ramah untuk investor pemula?

Jika iya, kini banyak platform yang bisa kamu manfaatkan untuk berinvestasi reksa dana lebih mudah secara daring melalui ponsel pintar.

Akan tetapi, kamu perlu berhati-hati karena tidak semua platform atau aplikasi investasi itu terpercaya dan terdaftar OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Maka dari itu, PARAPUAN telah merangkum 5 rekomendasi aplikasi investasi reksa dana yang aman karena telah terdaftar di OJK, seperti dikutip dari Kompas.com!

1. Aplikasi Ajaib

Aplikasi investasi reksa dana Ajaib berdiri sejak 2018 atas kerja sama antara PT Takjub Teknologi Indonesia dan PT Ajaib Sekuritas Asia.

Untuk berinvestasi di Ajaib, kamu cukup mengunduh aplikasinya dan mendaftar akun.

Selanjutnya, transaksi yang kamu lakukan tidak dipungut biaya dan modal awal investasinya pun murah, yaitu mulai Rp10.000 saja.

Dalam satu aplikasi ini juga tersedia pula berbagai perusahaan manajemen investasi reksa dana yang bisa kamu pilih.

Baca Juga: Aman dan Mudah Digunakan, Ini 10 Aplikasi Investasi yang Terdaftar OJK